Sabtu, 31 Desember 2016

Secondary Data Analysis A Method Of Which the Time Has Come

Secondary Data Analysis:
A Method of which the Time Has Come

Melissa P. Johnston, PhD
School of Library and Information Studies, University of Alabama, Tuscaloosa, AL,USA

           Technological advances have led to vast amounts of data that has been collected, compiled, and archived, and that is now easily accessible for research. As a result, utilizing existing data for research is becoming more prevalent, and therefore secondary data analysis. While secondary analysis is flexible and can be utilized in several ways, it is also an empirical exercise and a systematic method with procedural and evaluative steps, just as in collecting and evaluating primary data. secondary data analysis is a viable method to utilize in the process of inquiry when a systematic procedure is followed and presents an illustrative research application utilizing secondary data analysis in library and information science research.

Secondary data analysis is analysis of data that was collected by someone else for another primary purpose. The utilization of this existing data provides a viable option for researchers who may have limited time and resources. Secondary analysis is an empirical exercise that applies the same basic research principles as studies utilizing primary data and has steps to be followed just as any research method. Hakim (1982) defines secondary analysis as “any further analysis of an existing dataset which presents interpretations, conclusions or knowledge additional.   Most research begins with an investigation to learn what is already known and what remains to be learned about a topic through reviewing secondary sources and investigations others have previously conducted in the specified area of interest. Secondary data analysis takes this one step further, including a review of previously collected data in the area of interest. While secondary data analysis is a flexible approach and can be utilized in several ways, it is also an empirical exercise with procedural and evaluative steps, just as there are in collecting and evaluating primary data (Doolan & Froelicher, 2009). Secondary data analysis remains an under-used research technique in many fields, including LIS. Given the increasingly availability of previously collected data to researchers, it is important to further define secondary data analysis as a systematic research method. Yet, few frameworks are available to guide researchers as they conduct secondary data analysis (Andrews et al., 2012; Smith et al., 2011).

Secondary analysis is a systematic method with procedural and evaluative steps, yet there is a lack of literature to define a specific process. The key to secondary data analysis is to apply theoretical knowledge and conceptual skills to utilize existing data to address the research questions. Hence, the first step in the process is to develop the research questions. The purpose of this study was to investigate the enablers and barriers that school librarians experience enacting a leadership role in technology integration. The research questions that guided this work are: What enablers or supporting factors do accomplished school librarians perceive as enablers in enacting the role of leader in technology integration? What barriers or constraining factors do accomplished school librarians perceive to enacting the role of leader in technology integration? What is the association between accomplished school librarians involved at a high level in technology integration leadership and the identified enablers/barriers in comparison to the other participants?

Data may already exist that can be utilized in addressing the research questions. In the case of this research an in-depth literature review of the areas of interest was conducted examining the previous and current work of experts in the field of school librarianship and technology. Through the literature review other researchers on this topic were identified, as were agencies and research centers that have conducted related studies. Recent research and findings from the top ranked school library preparation programs were identified and reviewed, as were dissertations in the areas of technology, leadership, and school librarians. Finally, local informal networks can also provide valuable information in determining what research is currently being conducted (Magee, Lee, Giuliano, & Munro, 2006). This is especially relevant in the field of school librarianship, which is a very connected community. The researcher had the benefit of an informal network, in that she was a part of the team that worked on background research and survey construction for a then current study by the Partnerships for Advancing Library Media (PALM) Center at Florida State University (FSU). Original survey research rarely uses all of the data collected and this unused data can provide answers or different perspectives to other questions or issues (Heaton, 2008, Johnston, 2012; Smith, 2008), yet the key to using existing survey data effectively to find meaningful answers is a good fit between the research question and the dataset (Doolan & Froelicher, 2009; Kiecolt & Nathan, 1985; Magee et al, 2006). In this study, the research questions fit well with that of the original study since both studies focused on school librarians and technology leadership. The researcher’s relationship with the primary investigators, made her aware that data collected from questions addressing enablers and barriers to leadership in technology integration had not been analyzed or reported. Finding that this data would adequately address her research questions and that the primary method of data collection was appropriately suited to her research, the decision was made to utilize existing survey data to find the answers to different research questions than were asked in the original research.

Secondary data analysis offers methodological benefits and can contribute to LIS research through generating new knowledge (Heaton, 2008, Johnston, 2012; Smith, 2008). The overall goal of this method is the same as that of others, to contribute to scientific knowledge through offering an alternate perspective; it only differs in its reliance on existing data. LIS researchers should take advantage of the high quality data that are available and consider the potential value in gaining knowledge and giving insight into a broad range of LIS issues through utilizing secondary data analysis method. Yet, successful secondary analysis of data requires a systematic process that acknowledges challenges of utilizing existing data and addresses the distinct characteristics of secondary analysis. The process proposed from this application in LIS research provides a systematic process that includes steps to undertake to avoid possible limitations. In a time where the large amounts of data being collected, compiled, and archived by researchers all over the world are now more easily accessible, the time has definitely come for secondary data analysis as a viable method for LIS research.


jurnal tersebut dapat dilihat pada link berikut 

Jumat, 30 Desember 2016

Data sekunder Mengenai Sekolah kepustakawan dan Teknologi

Berdasarkan jurnal mengenai sekolah kepustakawan dan teknologi tersebut data sekunder merupakan sejumlah besar data yang telah dikumpulkan, disusun, diarsipkan dan mudah untuk diaksesnya. Data sekunder merupakan metode yang layak untuk dimanfaatkan dalam proses penyelidikan untuk memberikan informasi untuk tujuan tertentu. 

Analisis data sekunder merupakan metode yang sistematis dengan langkah-langkah prosedural dan evaluatif. Namun pada analisis data sekunder terdapat kekurangan literatur untuk menentukan proses tertentu. Analisis data sekunder menerapkan pengetahuan teoritis dan keterampilan konseptual dalam memanfaatkan data yang ada untuk menjawab masalah pada penelitian. Langkah awal dalam proses analisis data sekunder yaitu mengembangkan pertanyaan penelitian yang berfungsi untuk mengetahui permasalahan secara jelas dan mendetail. Berdasarkan jurnal tersebut tujuan penelitian adalah untuk menyelidiki hambatan pustakawan sekolah dalam teknologi.


Data sekunder yang telah didapat tersebut akan dimanfaatkan dalam mengatasi pertanyaan-pertanyaan pada penelitian. Pada kasus ini mendalami kajian literatur pada ahli dibidang kepustakawanan sekolah dan teknologi dalam bidang memeriksa pekerjaan sebelumnya. Melalui literatur tersebut dapat identifikasi dan dilakukan penelitian terkait hal tersebut. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan maka diketahui bahwa jaringan informal lokal juga dapat memberikan informasi berharga dalam menentukan penelitian apa yang sedang dilakukan. hal ini sangat relevan dibidang kepustakawanan sekolah yang merupakan komunitas yang sangat terhubung. Berdasarkan jurnal mengenai data sekunder kepustakawan sekolah diketahui bahwa data yang dikumpulkan dalam mengatasi hambatan pada kepemimpinan menemukan bahwa data ini cukup untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan pengumpulan data yang telah disesuaikan peneliti. Hal ini berarti data sekunder yang dicari dirasa cukup untuk mengatasi hambatan pada kepemimpinan pustakawan sekolah.


Berdasarkan jurnal tersebut maka analisis data sekunder bermanfaat dalam penelitian sehingga dapat mengatasi permasalahan yang terdapat pada kepemimpinanan kepustakawan sekolah dengan menghasilkan pengetahuan baru. Tujuan yang didapat dari penggunaan metode ini yaitu menambah pengetahuan ilmiah dengan menawarkan perspektif alternatif pada data yang ada sehingga data yang diambil memiliki tingakt akurasi yang tinggi dalam memberikan wawasan baru. Namun pada analisis data sekunder membutuhkan proses yang sistematis dalam mencakup langkah-langkah dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah data yang banyak dan tepat.



Rabu, 26 Oktober 2016

Sejarah Teknik Industri di Indonesia

Sejarah Teknik Industri di Indonesia di awali dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan pada tahun 1965 dan dilanjutkan dengan Teknik Industri ITB Institut Teknologi Bandung. Sejarah pendirian pendidikan Teknik Industri di ITB tidak terlepas dari kondisi praktek sarjana mesin pada tahun lima-puluhan. Pada waktu itu, profesi sarjana Teknik mesin merupakan kelanjutan dari profesi pada zaman Belanda, yaitu terbatas pada pekerjaan pengoperasian dan perawatan mesin atau fasilitas produksi. Barang-barang modal itu sepenuhnya diimpor, karena di Indonesia belum terdapat pabrik mesin.

Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.

Di Universitas Indonesia, keilmuan Teknik Industri telah dikenalkan pada awal tahun tujuh puluhan, dan merupakan sub bagian dari keilmuan Teknik Mesin. Sejak 30 Juni 1998, diresmikanlah Jurusan Teknik Industri (sekarang Departemen Teknik Industri) Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Pada masa itu, seorang kepala pabrik yang umumnya berlatar-belakang pendidikan mesin, sangat ketat dan disiplin dalam pengawasan terhadap kondisi mesin. Di pagi hari sebelum pabrik mulai beroperasi, ia keliling pabrik memeriksa mesin-mesin untuk menyakini apakah alat-alat produksi dalam keadaan siap pakai untuk dibebani suatu pekerjaan.

Pengalaman ini menunjukan bahwa pengetahuan dan kemampuan perancangan yang dipunyai oleh seorang sarjana Teknik Mesin tidak banyak termanfaatkan, tetapi mereka justru memerlukan bekal pengetahuan manajemen untuk lebih mampu dan lebih siap dalam pengelolaan suatu pabrik dan bengkel-bengkel besar.

Sekitar tahun 1955, pengalaman semacam itu disadari benar keperluannya, sehingga sampai pada gagasan perlunya perkuliahan tambahan bagi para mahasiswa Teknik Mesin dalam bidang pengelolaan pabrik.

Pada tahun yang sama, orang-orang Belanda meninggalkan Indonesia karena terjadi krisis hubungan antara Indonesia-Belanda, sebagai akibatnya, banyak pabrik yang semula dikelola oleh para administratur Belanda, mendadak menjadi vakum dari keadministrasian yang baik. Pengalaman ini menjadi dorongan yang semakin kuat untuk terus memikirkan gagasan pendidikan alternatif bidang keahlian di dalam pendidikan Teknik Mesin.

Pada awal tahun 1958, mulai diperkenalkan beberapa mata kuliah baru di Departemen Teknik Mesin, diantaranya : Ilmu Perusahaan, Statistik, Teknik Produksi, Tata Hitung Ongkos dan Ekonomi Teknik. Sejak itu dimulailah babak baru dalam pendidikan Teknik Mesin di ITB, mata kuliah yang bersifat pilihan itu mulai digemari oleh mahasiswa Teknik Mesin dan juga Teknik Kimia dan Tambang.

Sementara itu pada sekitar tahun 1963-1964 Bagian Teknik Mesin telah mulai menghasilkan sebagian sarjananya yang berkualifikasi pengetahuan manajemen produksi/teknik produksi. Bidang Teknik Produksi semakin berkembang dengan bertambahnya jenis mata kuliah. Mata kuliah seperti : Teknik Tata Cara, Pengukuran Dimensional, Mesin Perkakas, Pengujian Tak Merusak, Perkakas Pembantu dan Keselamatan Kerja cukup memperkaya pengetahuan mahasiswa Teknik Produksi.

Pada tahun 1966 - 1967, perkuliahan di Teknik Produksi semakin berkembang. Mata kuliah yang berbasis teknik industri mulai banyak diperkenalkan. Sistem man-machine-material tidak lagi hanya didasarkan pada lingkup wawasan manufaktur saja, tetapi pada lingkup yang lebih luas yaitu perusahaan dan lingkungan. Dalam pada itu, di Departemen ini mulai diajarkan mata kuliah : Manajemen Personalia, Administrasi Perusahaan, Statistik Industri, Perancangan Tata Letak Pabrik, Studi Kelayakan, Penyelidikan Operasional, Pengendalian Persediaan Kualitas Statistik dan Programa Linier. Sehingga pada tahun 1967, nama Teknik Produksi secara resmi berubah menjadi Teknik Industri dan masih tetap bernaung di bawah Bagian Teknik Mesin ITB.

Pada tahun 1968 - 1971, dimulailah upanya untuk membangun Departemen Teknik Industri yang mandiri. Upaya itu terwujud pada tanggal 1 Januari 1971. Teknik industri mencakup bidang teknik yang luas jika dibandingkan bidang teknik lain yang menerapkan keterampilan pada wilayah yang spesifik, misalnya pada jurusan teknik kimia membahas mengenai proses-proses kimia teknik, jurusan teknik arsitektur membahas tentang kontruksi dan desain bangunan, jurusan teknik elektro membahas tentang listrik dan sistem jaringannya, maka jurusan teknik industri memberikan perlakunya untuk bekerja pada banyak bidang yang berbeda. Teknik industri bisa saja memikirkan semua proses yang dipelajari oleh jurusan teknik lainnya untuk mencari cara yang lebih efektif dan efisien.

Jurusan teknik industri seperti menggabungkan berbagai disiplin ilmu yang terlibat dalam sebuah proses industri. Aspek yang paling khas dari jurusan teknik industri adalah fleksibilitas yang ditawarkannya, jurusan ini membahas industri secara luas sehingga dapat melibatkan pembahasan bidang keteknikan lainnya, karena itu prospek jurusan teknik industri ini sangat luas. Peran lulusan teknik industri dapat terdiri dari pemotongan jalur sistem, perampingan ruang operasi, pemasaran secara global yang bermuara pada tujuan untuk menghemat modal dan efisiensi sumber daya.


Sabtu, 07 Mei 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek



Merek TUPPERWARE Vs TULIPWARE di Bandung

DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.

Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek Tupperware. Tupperware juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. Imawi Benjaya.

Pt. Imawi Benjaya selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk Tupperware di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan desain-desain produk-produk Tupperware yang menggunakan merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
  1. Dengan membandingkan antara produk-produk yang menggunakan merek Tupperware dan produk-produk dengan merek Tulipware, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk Tulipware, sebagai berikut :
  2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek Tulipware dengan Tupperware untuk produk-produk yang sejenis
  3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek Tupperware dan Tulipware membingungkan dan mengacaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  4. Merek Tulipware yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya Produk-Produk Tulipware, Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Dengan Produk-Produk TUPPERWARE.

Tanggapan :

Menurut saya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung telah menyalahi aturan mengenai hak merek terhadap Merek Tupperware yang diproduksi oleh PT. Imawi Benjaya. Hal ini terdapat pada kesamaan produksi berbagai alat-alat rumah tangga. Selain itu Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Beberapa kesamaan yang dianggap menyalahi aturan hak merek dari kasus Tupperware dan Tulipware ini yaitu terdapat persamaan pada pokok merek dari keduanya. Selain itu penempatan merek yang terdapat pada bagian bawah dari masing-masing wadah serta memiliki bentuk tulisan yang sama dan hampir tidak ditemukannya perbedaan yang mencolok dari keduanya.

Dari permasalahan kasus Tupperware dengan Tulipware ini dapat diketahui bahwa sebaiknya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung tidak memproduksi barang dengan merek dan persamaan antara pokok merek pada produk-produk yang sejenis. Karena hak merek telah diatur dalam perundang-undangan. Pada kasus ini Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber:

Pengertian Hak Merek




Pengertian Hak Merek

Merek atau merek dagang (simbol: atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenis.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Fungsi merek

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/ jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Tanggapan : 


Dari penjelasan diatas diketahui bahwa di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Menurut saya pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh pemilik merek sehingga tidak semua dapat menggunakan merek yang dimiliki oleh pemilik merek tersebut dengan semena-mena. Dengan adanya merek dapat menjadi pembeda yang dapat digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Dari penjelasan diatas dapat simpulkan bahwa merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Hak merek dimaksudkan untuk melindungi kekayaan industri yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual. Dengan adanya hak merek maka setiap pemilik merek atau perusahaan merasa terlindungi dan menjadikannya pembeda dengan badan usaha lainnya. 

Sumber: