Sabtu, 25 November 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia




ETIKA PROFESI
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK MEREK DI INDONESIA






Disusun Oleh:
Nama                         : Safira Puspita
NPM                          : 39414922
Kelas                         : 4ID01




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


1.             Pengertian Hak Merek
Merek atau merek dagang (simbol: atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan mengg unakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenis.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Fungsi merek
·           Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·           Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·           Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·           Menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
·           Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·           Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/ jasa sejenis.
·           Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.

Tanggapan : 
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Menurut saya pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh pemilik merek sehingga tidak semua dapat menggunakan merek yang dimiliki oleh pemilik merek tersebut dengan semena-mena. Dengan adanya merek dapat menjadi pembeda yang dapat digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Dari penjelasan diatas dapat simpulkan bahwa merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Hak merek dimaksudkan untuk melindungi kekayaan industri yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual. Dengan adanya hak merek maka setiap pemilik merek atau perusahaan merasa terlindungi dan menjadikannya pembeda dengan badan usaha lainnya. 

2.             Contoh Kasus Hak Merek Tupperware Vs Tulipware di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek Tupperware. Tupperware juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. Imawi Benjaya.
PT. Imawi Benjaya selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk Tupperware di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan desain-desain produk-produk Tupperware yang menggunakan merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
·           Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek Tulipware dengan Tupperware untuk produk-produk yang sejenis
·           Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek Tupperware dan Tulipware membingungkan dan mengacaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
·           Merek Tulipware yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya Produk-Produk Tulipware, Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Dengan Produk-Produk Tupperware.

Tanggapan :
Menurut saya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung telah menyalahi aturan mengenai hak merek terhadap Merek Tupperware yang diproduksi oleh PT. Imawi Benjaya. Hal ini terdapat pada kesamaan produksi berbagai alat-alat rumah tangga. Selain itu Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Beberapa kesamaan yang dianggap menyalahi aturan hak merek dari kasus Tupperware dan Tulipware ini yaitu terdapat persamaan pada pokok merek dari keduanya. Selain itu penempatan merek yang terdapat pada bagian bawah dari masing-masing wadah serta memiliki bentuk tulisan yang sama dan hampir tidak ditemukannya perbedaan yang mencolok dari keduanya.
Dari permasalahan kasus Tupperware dengan Tulipware ini dapat diketahui bahwa sebaiknya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung tidak memproduksi barang dengan merek dan persamaan antara pokok merek pada produk-produk yang sejenis. Karena hak merek telah diatur dalam perundang-undangan. Pada kasus ini Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber: