Jumat, 22 April 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten



Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai

Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugatan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.


Tanggapan :

Dari permasalahan hak paten pada artikel yang saya dapatkan ini maka dapat diketahui bahwa perusahaan mobil Korea Selatan ini melalui produknya yaitu Hyundai Sonata dan Kia Optima telah menyalahi aturan hak paten yaitu dengan menggunakan teknologi hibrida yang sebelunya telah di pakai dan dipatenkan oleh Paice. Maka dari artikel tersebut perusahaan Paice berhak menuntut perusahaan mobil Korea Selatan ini yaitu pada produk Hyundai Sonata dan Kia Optima karena perusahaan tersebut telah memproduksi hibrida tanpa mendiskusikan atau membayar lisensi kepada Paice. Selain itu, Paice juga telah menawarkan teknologi hibrida kepada perusahaan mobil Korea Selatan namun perusahaan Korea Selatan ini tidak ada kejelasan menganai kerja sama mengenai teknologi hibrida yang sebelumnya telah dipatenkan oleh Paice. Sebaiknya untuk menghindari pelanggaran hak paten yang dilakukan perusahaan dari Korea Selatan ini adalah dengan melakukan kerjasama dengan Paice dan membayar lisensi atas teknologi hibrida yang digunakan dalam pengaplikasian pada produk Hyundai Sonata dan Kia Optima agar tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan dan kedua perusahaan tersebut dapat menyelesaikannya diluar pengadilan.

Hak Paten

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.

Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.

Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.

               https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak paten ini melindungi hasil penemuan-penemuan dari seseorang agar tidak digunakan secara bebas tanpa mengantongi izin dari penemu tersebut. 

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada Undang Undang yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten bersifat ekslusif maksud dari ekslusif tersebut adalah hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dengan melakukan lisensi maka setiap perusahaan atau orang lain dapat menggunakan penemuan dari penemu tersebut tanpa melanggar hak paten atas penemuan tersebut. 

Berdasarkan penjelasan diatas hak paten tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Tujuan dari adanya hak paten yaitu untuk melindungi penemuan-penemuan dari seorang penemu agar tidak mudah diduplikasi, disalin, diikuti dengan sembarangan dan harus menggunakan lisensi atau izin dari penemu tersebut. Hak paten di cantumkan dalam Undang Undang dimaksudkan untuk memberikan peringatan dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.