Minggu, 27 Maret 2016

Hak Cipta di Indonesia

Pengertian Hak Cipta di Indonesia



 Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 

 Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

· Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

· alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

· musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

· drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;

· seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;

· arsitektur;

· peta;

· seni batik;

· fotografi;

· sinematografi;

· terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.

Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:

1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);

2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);

3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;

4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).


Sumber : http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html?m=1#_


Tanggapan :

Hak cipta merupakan hak untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi. Hak cipta juga merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dimaksudkan untuk membatasi penggandaan yang tidak sah terhadap suatu ciptaan. Dengan adanya hak cipta maka suatu hasil ciptaan dapat diketahui dengan jelas siapa penciptanya tanpa adanya perselisihan yang menyangkut hasil ciptaannya tersebut.  Hak cipta di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 yang berisi untuk melindungi ciptaan atau karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra. 

Hak cipta merupakan hak khusus yang dimiliki pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Oleh karena itu pencipta memiliki hak untuk memanfaatkan ekonomi yang lahir dari hasil ciptaannya. Dengan adanya hak cipta maka dapat melindungi pencipta terhadap hasil ciptaannya yang tidak dapat di duplikasi, di salin maupun di akui oleh pihak lain. 

Hak cipta termasuk termasuk juga hak milik yang berarti segala ide, pemikiran, imajinasi yang dituangkan oleh pencipta dalam bentuk karya atau ciptaannya seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Hak cipta dimaksudkan untuk memberi identitas terhadap hasil ciptaannya. Hak cipta juga memiliki prinsip yaitu hasil ciptaan berwujud asli atau orisinal, timbul dengan sendirinya, telah diakui oleh hukum yang berlaku, dan bersifat absolut (bukan hak mutlak).