Jumat, 22 April 2016

Hak Paten

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.

Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.

Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.

               https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak paten ini melindungi hasil penemuan-penemuan dari seseorang agar tidak digunakan secara bebas tanpa mengantongi izin dari penemu tersebut. 

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada Undang Undang yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten bersifat ekslusif maksud dari ekslusif tersebut adalah hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dengan melakukan lisensi maka setiap perusahaan atau orang lain dapat menggunakan penemuan dari penemu tersebut tanpa melanggar hak paten atas penemuan tersebut. 

Berdasarkan penjelasan diatas hak paten tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Tujuan dari adanya hak paten yaitu untuk melindungi penemuan-penemuan dari seorang penemu agar tidak mudah diduplikasi, disalin, diikuti dengan sembarangan dan harus menggunakan lisensi atau izin dari penemu tersebut. Hak paten di cantumkan dalam Undang Undang dimaksudkan untuk memberikan peringatan dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar