HAK PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14
tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hak paten
merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si
penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya
atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di
bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau
menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu
tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Hak paten ini bersifat ekslusif
karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak,
namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam UU
No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor
adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai
inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu
orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap
suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan
pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam
invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki
secara kolektif.
Hak kolektif
itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga
diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali
mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian
hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai
inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di
pengadilan.
Dalam
perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan
invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan
menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak
memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan
tersebut yaitu majikan.
Dapat saja
invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja),
namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang
tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal
ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia
menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan
tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan
karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas
invensinya tesebut.
Hak paten
pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang
diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat
eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa
persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang
bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari
pemegang paten.
Tanggapan
:
Berdasarkan penjelasan diatas
dapat diketahui bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak paten ini melindungi hasil penemuan-penemuan dari seseorang agar
tidak digunakan secara bebas tanpa mengantongi izin dari penemu tersebut.
Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada Undang Undang yang
diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang
berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa,
bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada,
cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk
selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Hak paten bersifat
ekslusif maksud dari ekslusif tersebut
adalah hanya
inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun
inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dengan melakukan lisensi maka setiap perusahaan atau orang lain dapat
menggunakan penemuan dari penemu tersebut tanpa melanggar hak paten atas
penemuan tersebut.
Berdasarkan
penjelasan diatas hak paten tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun
hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan
yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten
dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut
ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.
Tujuan dari
adanya hak paten yaitu untuk melindungi penemuan-penemuan dari seorang penemu
agar tidak mudah diduplikasi, disalin, diikuti dengan sembarangan dan harus
menggunakan lisensi atau izin dari penemu tersebut. Hak paten di cantumkan
dalam Undang Undang dimaksudkan untuk memberikan peringatan dan sanksi yang
tegas bagi pelanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar