Pengertian
Hak Merek
Merek atau merek dagang (simbol: ™ atau ®)
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan
arti psikologis/ asosiasi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa
orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenis.
Berbeda
dengan produk
sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Fungsi merek
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/ jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa di
Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh
tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan
dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Menurut saya pengertian hak merek adalah
hak yang dimiliki oleh pemilik merek sehingga tidak semua dapat menggunakan
merek yang dimiliki oleh pemilik merek tersebut dengan semena-mena. Dengan
adanya merek dapat menjadi pembeda yang dapat digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa
yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Dari penjelasan diatas dapat simpulkan
bahwa merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Hak merek
dimaksudkan untuk melindungi kekayaan industri yang termasuk ke dalam kekayaan
intelektual. Dengan adanya hak merek maka setiap pemilik merek atau perusahaan
merasa terlindungi dan menjadikannya pembeda dengan badan usaha lainnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar