ETIKA PROFESI
CONTOH KASUS PELANGGARAN
HAK MEREK DI INDONESIA
Disusun
Oleh:
Nama : Safira
Puspita
NPM :
39414922
Kelas : 4ID01
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
1.
Pengertian Hak Merek
Merek atau merek dagang (simbol: ™
atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan mengg unakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di
bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/ beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/ jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenis.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam
produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati
konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Fungsi merek
·
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/ jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/ jasa sejenis.
Tanggapan :
Dari
penjelasan diatas diketahui bahwa di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk
merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan.
Menurut saya
pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh pemilik merek sehingga tidak
semua dapat menggunakan merek yang dimiliki oleh pemilik merek tersebut dengan
semena-mena. Dengan adanya merek dapat menjadi pembeda yang dapat digunakan
suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Dari
penjelasan diatas dapat simpulkan bahwa merek merupakan kekayaan industri yang
termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama,
kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut. Hak merek dimaksudkan untuk melindungi kekayaan industri yang
termasuk ke dalam kekayaan intelektual. Dengan adanya hak merek maka setiap
pemilik merek atau perusahaan merasa terlindungi dan menjadikannya pembeda
dengan badan usaha lainnya.
2.
Contoh Kasus
Hak Merek Tupperware Vs Tulipware di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika
Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah
tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan
bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil
yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan,
menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat
menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah
untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat
untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat
tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai
jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek Tupperware sudah terdaftar
di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658,
339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek
Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual. Produk
produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan
di lebih dari 70 negara dengan memakai merek Tupperware. Tupperware juga telah
dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi, yakni PT. Imawi
Benjaya.
PT. Imawi Benjaya selaku
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk Tupperware di Indonesia,
menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan
desain-desain
produk-produk Tupperware yang menggunakan merek Tulipware yang diproduksi oleh
CV. Classic Anugrah Sejati yang
berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
·
Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek
Tulipware dengan Tupperware untuk produk-produk yang sejenis
·
Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk
tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan
dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan
merek Tupperware dan Tulipware membingungkan dan mengacaukan
konsumen mengenai asal-usul barang.
·
Merek Tulipware yang dipergunakan pada barang-barang
berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku
pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk
mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya Produk-Produk Tulipware,
Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Dengan Produk-Produk Tupperware.
Tanggapan :
Menurut saya
merek
Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic
Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung telah
menyalahi aturan mengenai hak merek terhadap Merek Tupperware yang diproduksi oleh PT. Imawi Benjaya. Hal ini terdapat pada kesamaan produksi berbagai alat-alat rumah
tangga. Selain itu Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Beberapa
kesamaan yang dianggap menyalahi aturan hak merek dari kasus Tupperware dan
Tulipware ini yaitu terdapat persamaan pada pokok merek dari keduanya. Selain
itu penempatan merek yang terdapat
pada bagian bawah dari masing-masing wadah serta memiliki bentuk tulisan yang
sama dan hampir tidak ditemukannya perbedaan yang mencolok dari keduanya.
Dari
permasalahan kasus Tupperware dengan Tulipware ini dapat diketahui bahwa
sebaiknya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang
berlokasi di Bandung tidak memproduksi barang dengan merek dan persamaan antara
pokok merek pada produk-produk yang sejenis. Karena hak merek telah diatur
dalam perundang-undangan. Pada kasus ini Tupperware sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber: