Sabtu, 25 November 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia




ETIKA PROFESI
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK MEREK DI INDONESIA






Disusun Oleh:
Nama                         : Safira Puspita
NPM                          : 39414922
Kelas                         : 4ID01




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


1.             Pengertian Hak Merek
Merek atau merek dagang (simbol: atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan mengg unakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenis.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Fungsi merek
·           Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·           Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·           Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·           Menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
·           Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·           Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/ jasa sejenis.
·           Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.

Tanggapan : 
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Menurut saya pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh pemilik merek sehingga tidak semua dapat menggunakan merek yang dimiliki oleh pemilik merek tersebut dengan semena-mena. Dengan adanya merek dapat menjadi pembeda yang dapat digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Dari penjelasan diatas dapat simpulkan bahwa merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Hak merek dimaksudkan untuk melindungi kekayaan industri yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual. Dengan adanya hak merek maka setiap pemilik merek atau perusahaan merasa terlindungi dan menjadikannya pembeda dengan badan usaha lainnya. 

2.             Contoh Kasus Hak Merek Tupperware Vs Tulipware di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek Tupperware. Tupperware juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. Imawi Benjaya.
PT. Imawi Benjaya selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk Tupperware di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan desain-desain produk-produk Tupperware yang menggunakan merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
·           Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek Tulipware dengan Tupperware untuk produk-produk yang sejenis
·           Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek Tupperware dan Tulipware membingungkan dan mengacaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
·           Merek Tulipware yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya Produk-Produk Tulipware, Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Dengan Produk-Produk Tupperware.

Tanggapan :
Menurut saya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung telah menyalahi aturan mengenai hak merek terhadap Merek Tupperware yang diproduksi oleh PT. Imawi Benjaya. Hal ini terdapat pada kesamaan produksi berbagai alat-alat rumah tangga. Selain itu Merek Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Beberapa kesamaan yang dianggap menyalahi aturan hak merek dari kasus Tupperware dan Tulipware ini yaitu terdapat persamaan pada pokok merek dari keduanya. Selain itu penempatan merek yang terdapat pada bagian bawah dari masing-masing wadah serta memiliki bentuk tulisan yang sama dan hampir tidak ditemukannya perbedaan yang mencolok dari keduanya.
Dari permasalahan kasus Tupperware dengan Tulipware ini dapat diketahui bahwa sebaiknya merek Tulipware yang diproduksi oleh CV. Classic Anugrah Sejati yang berlokasi di Bandung tidak memproduksi barang dengan merek dan persamaan antara pokok merek pada produk-produk yang sejenis. Karena hak merek telah diatur dalam perundang-undangan. Pada kasus ini Tupperware sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek Tulipware baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sumber:

Sabtu, 28 Oktober 2017

Kode Etik Engineering



Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Berikut ini merupakan kode etik engineering yang dapat diunduh disini

Kamis, 26 Oktober 2017

Etika Profesi

PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

PENGERTIAN PROFESI

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).

Berikut ini merupakan tugas etika profesi mengenai "ANALISIS PEMENUHAN PERSYARATAN FOOD SAFETY SYSTEM CERTIFICATION 22000 DI INDUSTRI KEMASAN PANGAN"

https://drive.google.com/file/d/0Bx4n47S6RWplVnNSSWxzOHo4ZUE/view?usp=sharing


Senin, 10 Juli 2017

Peraturan Taman Kencana

Seorang petugas terlihat asyik berbicara dengan walkie talkie di Taman Kencana, dan mengenakan seragam berwarna hijau dengan celana hitam dan memakai topi. Petugas tersebut hilir mudik di sekitar taman. Sesekali, tangannya mengambil sesuatu dari rerumputan yang ternyata sedang mengambil sampah yang ada di taman. Namun petugas tersebut bukanlah petugas kebersihan. Tertulis nama Park ranger di punggung seragamnya. Park ranger memiliki tugas tak seperti petugas keamanan lainnya. Jika petugas keamanan pada umumnya lebih menghalau tindakan-tindakan kriminal, Park ranger lebih kepada tindakan preventif agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di sekitar fasilitas umum itu. Park ranger dibuat, salah satunya untuk memberikan kesadaran pada masyarakat akan kebersihan dan keamanan taman kota. Dengan adanya Park ranger, akan membentuk masyarakat Bogor yang lebih disiplin terutama dalam hal kebersihan. Dapat dikatakan bahwa Park ranger merupakan Polisi Taman di Kota Bogor.
Disini, Park ranger berjaga selama 24 jam. Selain itu juga Park ranger akan mengawasi seluruh kegiatan yang ada di taman, jadi bila ada yang melanggar peraturan, maka akan langsung ditegur oleh Park ranger. Larangan yang perlu kita perhatikan dan kita patuhi yaitu dilarang menginjak rumput, motor dilarang masuk ke dalam area taman, dan dilarang membuang sampah sembarang. Untuk waktu berkunjung taman dimulai dari pukul 07.00-22.00 WIB.
 Penjagaan di taman kencana dilakukan dari siang sampai malam dengan melakukan pembagian shift jaga. Setiap shift terdiri atas 4 orang yang dilakukan saat pagi, siang dan malam. Park ranger yang menjaga taman kencana saat siang hari salah satunya bernama Pak Sobana. Beliau sudah bekerja selama 2 bulan menjadi park ranger di kawasan Taman Kencana Bogor Pak Sobana bertugas menjaga taman dari pedagang kaki lima, pengamen, pengemis dan titik utama penjagaannya yaitu melarang masyarakat meninjak tanaman di Taman Kencana. Apabila ada masyarakat yang menginjak tanaman di Taman Kencana maka park ranger akan menegurnya. Selain itu, di Taman Kencana juga terdapat peraturan yang harus ditaati seperti tidak diperbolehkan bermain skateboard, membawa hewan peliharaan, dan menaikkan kendaraan di area taman. Bagi masyarakat yang ingin bermain di Taman Kencana dapat memarkirkan kendaraan di pinggir taman tetapi bukan di depan taman maupun di dalam taman yang dikelola dan diatur oleh mang darsmi. Peresmian taman kencana dilakukan bertepatan dengan peresmian taman sempur. Untuk masyarakat yang ingin menggunakan taman kencana guna kepentingan shooting dll harus meminta surat keterangan dari Bapak walikota di dinas pertamanan kota Bogor. Penerangan di area Taman Kencana di mulai pukul 5 sore sampai pukul 6 pagi.
Terdapat beberapa permasalahan yang ditemui yaitu kemacetan sering terjadi di kawasan ini terutama pada malam Minggu dan hari Minggu. Ini karena pada malam Minggu banyak sekali anak muda dengan sepeda motornya yang “nongkrong” di tempat ini. Mereka memarkir motor mereka tanpa aturan sehingga jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi dua mobil hanya bisa dilewati satu mobil. Pada hari Minggu, muncul pedagang dadakan yang memarkir kendaraannya di tepi jalan dan menjajakan dagangannya. Dan yang lebih mengecewakan adalah sampah berserakan di mana-mana, padahal di sekeliling taman sudah disediakan tempat sampah yang jumlahnya tidak sedikit dan terdapat dua jenis tempat sampah yaitu tempat sampah organik dan nonorganik yag dibedakan dengan warna hijau dan kuning. Terlebih lagi untuk tahun baru atau hari libur lainnya, sampah di Taman Kencana ini sangat banyak yang dapat dilihat dari jumlah sampah yang dikumpulkan oleh para petugas kebersihan yang menyapu area tersebut.

Park Ranger Taman Kencana


Parkir Taman Kencana 


Peraturan Taman Kencana