Jumat, 22 April 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten



Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai

Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugatan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.


Tanggapan :

Dari permasalahan hak paten pada artikel yang saya dapatkan ini maka dapat diketahui bahwa perusahaan mobil Korea Selatan ini melalui produknya yaitu Hyundai Sonata dan Kia Optima telah menyalahi aturan hak paten yaitu dengan menggunakan teknologi hibrida yang sebelunya telah di pakai dan dipatenkan oleh Paice. Maka dari artikel tersebut perusahaan Paice berhak menuntut perusahaan mobil Korea Selatan ini yaitu pada produk Hyundai Sonata dan Kia Optima karena perusahaan tersebut telah memproduksi hibrida tanpa mendiskusikan atau membayar lisensi kepada Paice. Selain itu, Paice juga telah menawarkan teknologi hibrida kepada perusahaan mobil Korea Selatan namun perusahaan Korea Selatan ini tidak ada kejelasan menganai kerja sama mengenai teknologi hibrida yang sebelumnya telah dipatenkan oleh Paice. Sebaiknya untuk menghindari pelanggaran hak paten yang dilakukan perusahaan dari Korea Selatan ini adalah dengan melakukan kerjasama dengan Paice dan membayar lisensi atas teknologi hibrida yang digunakan dalam pengaplikasian pada produk Hyundai Sonata dan Kia Optima agar tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan dan kedua perusahaan tersebut dapat menyelesaikannya diluar pengadilan.

Hak Paten

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.

Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.

Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.

               https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak paten ini melindungi hasil penemuan-penemuan dari seseorang agar tidak digunakan secara bebas tanpa mengantongi izin dari penemu tersebut. 

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada Undang Undang yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten bersifat ekslusif maksud dari ekslusif tersebut adalah hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dengan melakukan lisensi maka setiap perusahaan atau orang lain dapat menggunakan penemuan dari penemu tersebut tanpa melanggar hak paten atas penemuan tersebut. 

Berdasarkan penjelasan diatas hak paten tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Tujuan dari adanya hak paten yaitu untuk melindungi penemuan-penemuan dari seorang penemu agar tidak mudah diduplikasi, disalin, diikuti dengan sembarangan dan harus menggunakan lisensi atau izin dari penemu tersebut. Hak paten di cantumkan dalam Undang Undang dimaksudkan untuk memberikan peringatan dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Minggu, 27 Maret 2016

Hak Cipta di Indonesia

Pengertian Hak Cipta di Indonesia



 Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 

 Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

· Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

· alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

· musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

· drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;

· seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;

· arsitektur;

· peta;

· seni batik;

· fotografi;

· sinematografi;

· terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.

Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:

1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);

2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);

3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;

4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).


Sumber : http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html?m=1#_


Tanggapan :

Hak cipta merupakan hak untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi. Hak cipta juga merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dimaksudkan untuk membatasi penggandaan yang tidak sah terhadap suatu ciptaan. Dengan adanya hak cipta maka suatu hasil ciptaan dapat diketahui dengan jelas siapa penciptanya tanpa adanya perselisihan yang menyangkut hasil ciptaannya tersebut.  Hak cipta di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 yang berisi untuk melindungi ciptaan atau karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra. 

Hak cipta merupakan hak khusus yang dimiliki pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Oleh karena itu pencipta memiliki hak untuk memanfaatkan ekonomi yang lahir dari hasil ciptaannya. Dengan adanya hak cipta maka dapat melindungi pencipta terhadap hasil ciptaannya yang tidak dapat di duplikasi, di salin maupun di akui oleh pihak lain. 

Hak cipta termasuk termasuk juga hak milik yang berarti segala ide, pemikiran, imajinasi yang dituangkan oleh pencipta dalam bentuk karya atau ciptaannya seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Hak cipta dimaksudkan untuk memberi identitas terhadap hasil ciptaannya. Hak cipta juga memiliki prinsip yaitu hasil ciptaan berwujud asli atau orisinal, timbul dengan sendirinya, telah diakui oleh hukum yang berlaku, dan bersifat absolut (bukan hak mutlak).





Minggu, 22 Maret 2015

Kebudayaan Bali

Suku Bali

Suku Bali (bahasa Bali: Anak Bali, Wong Bali, atau Krama Bali) adalah suku bangsa mayoritas di pulau Bali, yang menggunakan bahasa Bali dan mengikuti budaya Bali. Sebagian besar suku Bali beragama Hindu, kurang lebih 90%, sedangkan sisanya beragama Islam, Kristen dan Buddha. Menurut hasil Sensus Penduduk 2010, ada kurang lebih 3,9 juta orang Bali di Indonesia.  Sekitar 3,3 juta orang Bali tinggal di Provinsi Bali. Orang Bali juga banyak terdapat di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Lampung dan daerah penempatan transmigrasi asal Bali lainnya. Sebagian kecil orang Bali juga ada

Asal Usul Suku Bali

Asal-usul suku Bali terbagi ke dalam  tiga periode atau gelombang migrasi: gelombang pertama terjadi sebagai akibat dari persebaran penduduk yang terjadi di Nusantara selama zaman prasejarah; gelombang kedua terjadi secara perlahan selama  masa perkembangan agama Hindu di Nusantara; gelombang ketiga merupakan gelombang terakhir yang berasal dari Jawa, ketika Majapahit runtuh pada abad ke-15—seiring dengan Islamisasi yang terjadi di Jawa—sejumlah rakyat Majapahit memilih untuk melestarikan kebudayaannya di Bali, sehingga membentuk sinkretisme antara kebudayaan Jawa klasik dengan tradisi asli Bali.

Kebudayaan

Kebudayaan Bali terkenal akan seni tari, seni pertujukan, dan seni ukirnya. Covarrubias mengamati bahwa setiap orang Bali layak disebut sebagai seniman, sebab ada berbagai aktivitas seni yang dapat mereka lakukan—lepas dari kesibukannya sebagai petani, pedagang, kuli, sopir, dan sebagainya—mulai dari menari, bermain musik, melukis, memahat, menyanyi, hingga bermain lakon. Dalam suatu desa yang bobrok sekalipun dapat dijumpai sebuah pura yang indah, pemain gamelan andal, dan bahkan aktor berbakat. Bahkan sesajen yang dibuat wanita Bali memiliki sisi artistik pada jalinan potongan daun kelapa dan susunan buah-buahan yang rapi dan menjulang. Menurut Covarrubias, seniman Bali adalah perajin amatir, yang melakukan aktivitas seni sebagai wujud persembahan, dan tidak peduli apakah namanya akan dikenang atau tidak. Seniman Bali juga merupakan peniru yang baik, sehingga ada pura yang didekorasi dengan ukiran menyerupai dewa khas Tionghoa, atau dihiasi relief kendaraan bermotor, yang mereka contoh dari majalah asing.
Gamelan merupakan bentuk seni musik yang vital dalam berbagai acara tradisional masyarakat Bali. Setiap jenis musik disesuaikan dengan acaranya. Musik untuk piodalan (hari jadi) berbeda dengan musik pengiring acara metatah (mengasah gigi), demikian pula pernikahan, ngaben, melasti, dan sebagainya. Gamelan yang beraneka ragam pun disesuaikan dengan berbagai jenis tari yang ada di Bali. Menurut Spies, seni tari membuat utuh kehidupan masyarakat Bali sekaligus menjadi elemen penting dalam serangkaian upacara adat maupun pribadi yang tidak ada habisnya.
Sebagaimana di Jawa, suku Bali juga mengenal pertunjukan wayang, namun dengan bentuk wayang yang lebih menyerupai manusia daripada wayang khas Jawa. Suku Bali juga memiliki aspek-aspek unik yang terkait dengan tradisi religius mereka. Kehidupan religius mereka merupakan sinkretisme antara agama Hindu-Buddha dengan tradisi Bali.

Kepercayaan

Sebanyak 3,2 juta umat Hindu tinggal di Bali, dan mayoritas suku Bali menganut kepercayaan Hindu Siwa-Buddha, salah satu denominasi agama Hindu. Para pendeta dari India yang berkelana di Nusantara memperkenalkan sastra Hindu-Buddha kepada suku Bali berabad-abad yang lalu. Masyarakat menerimanya dan mengkombinasikannya dengan mitologi pra-Hindu yang diyakini mereka. Suku Bali yang telah ada sebelum gelombang migrasi ketiga, dikenal sebagai Bali Aga, sebagian besar menganut agama berbeda dari suku Bali pada umumnya. Mereka mempertahankan tradisi animisme.

Perayaan Hari Raya Nyepi

Perayaan Hari Raya Nyepi, tergolong hari istimewa bagi masyarakat Bali, karena pada hari itu di dalam kalender Indonesia termasuk hari libur nasional. Hal ini membuktikan kebhinekaan untuk menyelenggarakan ritual keagamaan di Indonesia telah disamakan haknya disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing. Perayaan ini mempunyai keunikan tersendiri bagi masyarakat Bali dan keunikannya itu  ditampilkan dengan pelaksanaan Catur Bratha penyepian dan perayaan pengerupukan sehari sebelum hari Nyepi itu diadakan. Biasanya, di hari pengerupukan, masyarakat Bali sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk merayakannya, yang menjadi topik utama tentang keunikan itu sendiri adalah pembuatan Ogoh-ogoh yang bentuknya luar biasa besarnya dan bentuknya bermacam-macam menyerupai Bhuta atau raksasa yang melambangkan kejahatan, dan (dalam pewayangan jawa disamakan dengan golongan kurawa termasuk Rahwana). tradisi ini sudah ada sejak jaman dahulu yang diwariskan dari generasi ke generasi hingga sampai ke generasi zaman sekarang ini. Pelaksanaan ogoh-ogoh biasanya di arak keliling desa atau kota dan ketika perayaan pengrupukan yang penggambarannya berupa simbol dari bhuta kala yaitu (pengaruh jahat), akan di bakar setelah selesai di arak. 


Upacara Pembakaran Mayat/ Ngaben

Satu lagi ritual yang spektakuler dari masyarakat Bali adalah penyelenggaraan upacara Ngaben. Penyelenggaraan upacara Ngaben merupakan ritual pembakaran mayat atau kremasi umat Hindu yang diadakan dan diritualkan secara adat oleh masyarakat di pulau yang terkenal dengan pulau dewata itu.  Di dalam Panca Yadnya,yang dipercaya oleh masyarakat Bali,  upacara ini termasuk dalam Pitra Yadnya, yaitu upacara yang ditujukan untuk roh lelulur mereka. Makna upacara Ngaben pada intinya adalah untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Seorang Pedanda mengatakan manusia memiliki Bayu, Sabda, Idep, dan setelah meninggal Bayu, Sabda, Idep itu dikembalikan ke Brahma, Wisnu, Siwa selaku Dewa yang dipercaya oleh masyarakat atau umat hindu khususnya masyarakat hindu Bali. Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga serta sanak saudara dari orang yang telah meninggal, sebagai perwujudan rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya. Biasanya upacara selalu diselingi dengan arak-arakan yang membawa atribut-atribut berukuran rakssa panjangnya dan dipikul oleh puluhan orang. Dalam pelaksanaannya upacara ini tidak ada isak tangis, namun dengan keceriahan dan semangat yang luar biasa, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa kita tidak boleh menangisi orang yang telah meninggal karena itu dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.

Kesenian Tari

Dalam bidang seni tari, Pulau bali mempunyai tarian yang cukup dikenal oleh masyarakat luas seperti Tari kecak yang mempunyai ciri khusus dimana dalam penyajiannya tarian ini mempunyai karakter jumlah penarinya besar dan tanpa busana hanya memakai celana dengan dililiti oleh kain motif kotak-kotak ptih hitam mirip papan catur itu. Keistimewaan tarian ini adalah pada pementasannya selalu ramai menimbulkan suara gemuruh saling bersautan satu sama lain dengan mengucap kan kata cak…cak…cak…kecak…kecak… membuat orang yang menontonnya menjadi semangat dan secara otomatis badan akan ikut tergerak dibuatnya. Dari ciri itulah hingga tarian ini menjad terkenal dan sekaligus sebagai ciri khas budaya Bali. Bertahun-tahun tari kecak ini dilestarikan oleh masyarakat Bali dari beberapa generasi, meskipun berbagai macam tari-tarian modern dari luar juga turut mewarnai tarian lokal sebagai sarana pengembangannya. Pementasan ini bersifat suci dan sakral penuh dengan ritual, oleh karena itu sebelum pementasan pemimpin rombongan pementasan memberikan percikan  air suci yang diambil dari gunung agung itu, kemudian disertai dengan pemberian sesaji.  Pengertian ini menegaskan bahwa sifat kebaikan dan sifat kejahatan itu selalu dekat dengan kehidupan manusia, oleh karena itu dalam kehidupan selalu diwarnai dengan manusia yang mempunyai sifat baik dan ada juga yang mempunyai sifat jahat, dan dalam perjalanannya selalu bertempur tiada akhir sampai garis kematian memisahkannya.  Suatu gerakan badan dengan tangan yang serba dinamis serta lirikan mata tajam ke kanan dan ke kekiri serta di tanganya membawa tempayan tempat sesaji dengan ciri khas pada daun kelapa muda atau janur yang terurai ke bawah seakan menutupi sebagian tangannya, diiringi dengan gemuruhnya gamelan seolah menggambarkan tarian Pendet. Tarian ini awalnya adalah bersifat sakral karena tarian ini bertujuan penyambutan para Dewata turun ke bumi, sehingga pementasannya hanya di lingkungan Pura yaitu tempat persembahyangan umat hindu di Bali. Tari Pendet merupakan tarian persembahan yang diwujudkan dalam bentuk tari upacara jadi disini nilai kesakralannya masih dijaga. Seiring dengan perkembangan zaman para seniman-seniman Bali memodifikasinya menjadi tarian upacara selamat datang, namun tidak mengurangi nilai kesakralannya.  Di Pulau Bali juga dikenal Tari Topeng yaitu sebuah tarian dimana penarinya menggunakan topeng. Tarian ini awalnya juga mengadung kesakralan atau bersifat magis, diceritakan bahwa tari topeng yang terkenal adalah topeng pejagan yang disimbulkan sebagai suatu perjalanan Sidhakarya ingin bertemu dengan Rajanya. Orang Bali percaya bahwa topeng tersebut merupakan titisan dari Sidhakarya dan istimewahnya tarian ini diyakini dapat menyembuhkan penyakit. Tarian biasanya dimainkan sedikitnya 2 sampai 5 orang dan pemakian topeng mempunyai karakter yang berbeda. pada 2 orang membaginya yang satu topeng pajegan dan satunya lagi adalah topeng wali yang bertugas mengiringi dan memberikan cerita-cerita tentang masyarakat Bali pada zaman kerajaan dahulu.

Pakaian Adat Bali

Pakaian adat Bali mempunyai keragaman jenis dan ornamen yang menyertainya. Masing-masing wilayah di pilau ini mempunyai ciri khas menyangkut simbo dan ornamennya masing-masing. Keanekaragaman tersebut dapat ditinjau dari aspek kegiatan atau sarana peribadatan, jenis kelamin serta umur para pemakainya. Status sosial dan ekonomi dalam masyakat Bali terlihat dari corak busana dan ornamen perhiasan yang telah dipakainya. Secara umum karakteristik pakian di bali dapat dikenali berdasarkan jenis kelamin penggunanya diantaranya untuk pakian putra gaya Bali memakai diantaranya adalah udeng sebagai ikat kepala, kain kampuh, umpal sebagai selendang pengikat, sabuk sebagai pengikat, senjata keris serta ornamen-ornamen pendukung lainnya. Sedangkan pakaian putri gya Bali memakai Gelung atau sanggul yang dipakai di kepala bagian belakang, sesenteng atau kembenkain songket, kain wastra, sabuk prada sebagai pembelit pinggul dan dada, selendang songket bahu ke bagian bawah, kain tapih atau sinjang yang di taruh sebelah dalam serta ornamen-ornamen pendukung lainnya. Keragaman ini dipakai menyesuiakan kegiatan yang akan diselenggarakan. masing-masing penyelengraan mempunyai cirinya tersendiri.

Sumber : http://elvan1308.blogspot.com/2012/10/macam-macam-kebudayaan-bali.html
                http://id.wikipedia.org/wiki/suku_Bali