Sabtu, 07 Mei 2016

Pengertian Hak Merek




Pengertian Hak Merek

Merek atau merek dagang (simbol: atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.  Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/ badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/ jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenis.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Fungsi merek

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/ jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Tanggapan : 


Dari penjelasan diatas diketahui bahwa di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Menurut saya pengertian hak merek adalah hak yang dimiliki oleh pemilik merek sehingga tidak semua dapat menggunakan merek yang dimiliki oleh pemilik merek tersebut dengan semena-mena. Dengan adanya merek dapat menjadi pembeda yang dapat digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Dari penjelasan diatas dapat simpulkan bahwa merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Hak merek dimaksudkan untuk melindungi kekayaan industri yang termasuk ke dalam kekayaan intelektual. Dengan adanya hak merek maka setiap pemilik merek atau perusahaan merasa terlindungi dan menjadikannya pembeda dengan badan usaha lainnya. 

Sumber:

             

Jumat, 22 April 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten



Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai

Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugatan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.


Tanggapan :

Dari permasalahan hak paten pada artikel yang saya dapatkan ini maka dapat diketahui bahwa perusahaan mobil Korea Selatan ini melalui produknya yaitu Hyundai Sonata dan Kia Optima telah menyalahi aturan hak paten yaitu dengan menggunakan teknologi hibrida yang sebelunya telah di pakai dan dipatenkan oleh Paice. Maka dari artikel tersebut perusahaan Paice berhak menuntut perusahaan mobil Korea Selatan ini yaitu pada produk Hyundai Sonata dan Kia Optima karena perusahaan tersebut telah memproduksi hibrida tanpa mendiskusikan atau membayar lisensi kepada Paice. Selain itu, Paice juga telah menawarkan teknologi hibrida kepada perusahaan mobil Korea Selatan namun perusahaan Korea Selatan ini tidak ada kejelasan menganai kerja sama mengenai teknologi hibrida yang sebelumnya telah dipatenkan oleh Paice. Sebaiknya untuk menghindari pelanggaran hak paten yang dilakukan perusahaan dari Korea Selatan ini adalah dengan melakukan kerjasama dengan Paice dan membayar lisensi atas teknologi hibrida yang digunakan dalam pengaplikasian pada produk Hyundai Sonata dan Kia Optima agar tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan dan kedua perusahaan tersebut dapat menyelesaikannya diluar pengadilan.

Hak Paten

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2) Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.

Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.

Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.

               https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Tanggapan :

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak paten ini melindungi hasil penemuan-penemuan dari seseorang agar tidak digunakan secara bebas tanpa mengantongi izin dari penemu tersebut. 

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada Undang Undang yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten bersifat ekslusif maksud dari ekslusif tersebut adalah hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi. Dengan melakukan lisensi maka setiap perusahaan atau orang lain dapat menggunakan penemuan dari penemu tersebut tanpa melanggar hak paten atas penemuan tersebut. 

Berdasarkan penjelasan diatas hak paten tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Tujuan dari adanya hak paten yaitu untuk melindungi penemuan-penemuan dari seorang penemu agar tidak mudah diduplikasi, disalin, diikuti dengan sembarangan dan harus menggunakan lisensi atau izin dari penemu tersebut. Hak paten di cantumkan dalam Undang Undang dimaksudkan untuk memberikan peringatan dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Minggu, 27 Maret 2016

Hak Cipta di Indonesia

Pengertian Hak Cipta di Indonesia



 Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 

 Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

· Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

· alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

· musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

· drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;

· seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;

· arsitektur;

· peta;

· seni batik;

· fotografi;

· sinematografi;

· terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.

Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:

1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);

2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);

3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;

4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).


Sumber : http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html?m=1#_


Tanggapan :

Hak cipta merupakan hak untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi. Hak cipta juga merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dimaksudkan untuk membatasi penggandaan yang tidak sah terhadap suatu ciptaan. Dengan adanya hak cipta maka suatu hasil ciptaan dapat diketahui dengan jelas siapa penciptanya tanpa adanya perselisihan yang menyangkut hasil ciptaannya tersebut.  Hak cipta di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 yang berisi untuk melindungi ciptaan atau karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra. 

Hak cipta merupakan hak khusus yang dimiliki pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Oleh karena itu pencipta memiliki hak untuk memanfaatkan ekonomi yang lahir dari hasil ciptaannya. Dengan adanya hak cipta maka dapat melindungi pencipta terhadap hasil ciptaannya yang tidak dapat di duplikasi, di salin maupun di akui oleh pihak lain. 

Hak cipta termasuk termasuk juga hak milik yang berarti segala ide, pemikiran, imajinasi yang dituangkan oleh pencipta dalam bentuk karya atau ciptaannya seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Hak cipta dimaksudkan untuk memberi identitas terhadap hasil ciptaannya. Hak cipta juga memiliki prinsip yaitu hasil ciptaan berwujud asli atau orisinal, timbul dengan sendirinya, telah diakui oleh hukum yang berlaku, dan bersifat absolut (bukan hak mutlak).